Peristiwa Desa
No | Tahun | Periswita Baik | Peristiwa Buruk |
1 | Tahun 2003-2004 PJ. Kepala Desa Kerang Dayo Bpk. Aberansyah, SE | Terjadinya Pemekaran Desa Kerang Dayo dari Desa Kerang | Belum adanya kepala Desa definitif dan untuk sementara dijabat oleh PJ. Kepala Desa |
2 | Tahun 2004 Kepemimpinan PJ. Kepala Desa pertama atas Nama Aberansyah, SE digantikan oleh PJ. Kepala Desa kedua oleh Bpk. Ferry Irawan sampai dengan tahun 2007 | Adanya pergantian Kepemimpinan dari PJ. Kepala Desa Aberansyah, SE Kepada Bpk. Ferry Irawan | Belum dapat dilakukan Pemilihan Kepala Desa Definitif |
3 | Tahun 2007 terpilih Kepala Desa Definitif Periode 2007-2013 | Di laksanakannya Pemilihan Kepala Desa Kerang Dayo Periode 2007-2013 yang di menangkan oleh Bpk. Ferry Irawan sebagai Kepala Desa Definitif Pertama. | Belum adanya sistem yang baku untuk pemilihan yang dimaksud. |
4 | Tahun 2013 diadakan kembali pemilihan Kepala Desa yang kedua periode 2013-2019 | Dilaksanakannya Pemilihan Kedua Kepala Desa Definitif Kepala Desa Kerang Dayo periode 2013-2019 | Belum adanya sistem yang baku untuk pemilihan yang dimaksud. |
5 | Tahun 2019 terjadi kekosongan kepemimpinan Kepala Desa Kerang Dayo dengan dijabat oleh PJ. Kepala Desa Kerang Dayo Bpk. Ready Gozal Isnani, S.Sos | Dijabatnya tampuk kepemimpinan dari pihak kecamatan sebagai PJ. Kepala Desa Kerang Dayo periode 2019-2020 | Menunggu pemilihan serentak PILKADES pada tahun 2021 |
6 | Tahun 2020 pergantian PJ. Kepala Desa Bpk. Ready Gozal Isnani, S.Sos dengan PJ. Kepala Desa Bpk. Umar Dhani, S.Sos | Terjadinya perubahan dan pergantian PJ. Ready Gozal Isnani, S.Sos dengan PJ. Umar Dhani, S.Sos | Terjadinya mutasi terhadap PJ. Desa Kerang Dayo Bpk. Ready Gozal Isnani, S.Sos maka digantikan dengan PJ. yang baru |
7 | Tahun 2021 dilaksanakannya PILKADES serentak di kabupaten Paser | Dilaksanakannya Pemilihan PILKADES serentak pada bulan April 2021 dengan terpilihnya Kepala Desa Definitif Bpk. Abdul Duis | Menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada diatasnya harus sinkronisasi dengan aturan-aturan yang terdahulu. |
0 Comments